[KUDUS] Aparat Kepolisian Sektor Kudus menangkap M
Sukarno (35) warga Desa Sidorekso Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus,
Jawa Tengah, karena terbukti menyimpan dan menyebarkan foto bugil istri
orang. Menurut Kasat Reskrim Polres Kudus Mohammad Bahrain
didampingi Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Iptu Doddy Monza di Kudus,
Rabu, penangkapan M Sukarno pada 10 Juli 2012 berawal dari laporan
korbannya yang berinisial SY (35) warga Desa Dorang Kecamatan Nalumsari
Kabupaten Jepara. Adapun kronologis kejadian, berawal dari
perkenalan korban dengan pelaku yang bernama M Sukarno pada akhir 2009,
kemudian keduanya menjalin hubungan asmara hingga 2012.
Selama berhubungan, pelaku dua kali memotret korban saat telanjang,
yakni pada 29 Mei 2012 di rumah kontrakan pelaku di Desa Barongan
Kecamatan Kota, Kudus, dan pada 21 Juni 2012 di sebuah kamar hotel di
kawasan Jati, Kudus. Selanjutnya, korban menikah dengan
Saifuddin pada 26 Juni 2012. Akan tetapi, korban masih berhubungan
dengan pelaku lewat telepon selular sehinga mengundang kecurigaan suami
korban. "Pelaku yang diketahui masih berhubungan lewat
telepon dengan korban, akhirnya mengaku kepada Saifuddin bahwa selama
berpacaran sering melakukan hubungan layaknya suami-istri," ujarnya. Pelaku juga menunjukkan foto bugil korban kepada Saifuddin yang menjadi suami sahnya saat itu. Atas perbuatan pelaku tersebut, korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Kudus karena menyebarkan foto bugil tersebut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang
bukti seperti kartu memori telepon yang digunakan untuk menyimpan foto
korban, sebuah telepon genggam (HP) dan lima lembar kertas berisi tujuh
gambar korban. Berdasarkan pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44/2008
tentang Pornografi, dijelaskan bahwa setiap orang yang memproduksi,
membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan,
mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau
menyediakan pornografi diancam pidana paling singkat enam tahun dan
maksimal 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan
paling banyak Rp6 miliar. Kejadian tersebut, memaksa
Saifuddin yang baru menikah dengan korban selama dua pekan terakhir
mengembalikan korban kepada keluarganya.
Sumber : Suarapembaharuan.com




Unknown

Posted in:
0 komentar:
Posting Komentar