11 Jul 2012

Sebar Foto Bugil Istri Orang, Sukarno Ditangkap

[KUDUS]  Aparat Kepolisian Sektor Kudus menangkap M Sukarno (35) warga Desa Sidorekso Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, karena terbukti menyimpan dan menyebarkan foto bugil istri orang. Menurut Kasat Reskrim Polres Kudus Mohammad Bahrain didampingi Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Iptu Doddy Monza di Kudus, Rabu, penangkapan M Sukarno pada 10 Juli 2012 berawal dari laporan korbannya yang berinisial SY (35) warga Desa Dorang Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara. Adapun kronologis kejadian, berawal dari perkenalan korban dengan pelaku yang bernama M Sukarno pada akhir 2009, kemudian keduanya menjalin hubungan asmara hingga 2012. Selama berhubungan, pelaku dua kali memotret korban saat telanjang, yakni pada 29 Mei 2012 di rumah kontrakan pelaku di Desa Barongan Kecamatan Kota, Kudus, dan pada 21 Juni 2012 di sebuah kamar hotel di kawasan Jati, Kudus. Selanjutnya, korban menikah dengan Saifuddin pada 26 Juni 2012. Akan tetapi, korban masih berhubungan dengan pelaku lewat telepon selular sehinga mengundang kecurigaan suami korban. "Pelaku yang diketahui masih berhubungan lewat telepon dengan korban, akhirnya mengaku kepada Saifuddin bahwa selama berpacaran sering melakukan hubungan layaknya suami-istri," ujarnya. Pelaku juga menunjukkan foto bugil korban kepada Saifuddin yang menjadi suami sahnya saat itu. Atas perbuatan pelaku tersebut, korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Kudus karena menyebarkan foto bugil tersebut. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti kartu memori telepon yang digunakan untuk menyimpan foto korban, sebuah telepon genggam (HP) dan lima lembar kertas berisi tujuh gambar korban. Berdasarkan pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi, dijelaskan bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi diancam pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. Kejadian tersebut, memaksa Saifuddin yang baru menikah dengan korban selama dua pekan terakhir mengembalikan korban kepada keluarganya. 
Sumber : Suarapembaharuan.com

0 komentar:

Posting Komentar